Rabu, 21 November 2012

Bisnis Berbasis Syariah

www.properti99.com situs jual beli sewa properti      

        Syariah atau syariat berarti ketentuan yang mengatur kehidupan manusia berdasarkan kitab suci yaitu Al quran serta Al hadist. Dalam hubungan antar manusia dengan Allah Sang pencipta alam serta hubungan manusia dengan manusia.Salah satu aspek hubungan manusia dengan manusia adalah hubungan bisnis (muamallah).
       Bisnis syariah memiliki lima prinsip dasar yaitu yang pertama haruslah bisnis terbebas dari bunga (riba),kedua bisnis harus terbebas dari unsur spekulasi(maisyir),ketiga tidak membolehkan adanya ketidakjelasan(gharar),keempat melarang adanya prktek suap menyuap(risywah) dan terakhir tidak boleh melakukan tindakan aniaya(zhulum).Dalam prakteknya bisnis yang berbasis syariah ini diterapkan dalam transaksi maka perjanjian bisnis syariah(akad) memiliki sipat yang terbuka,jujur,berkeadilan dan dijamin halal.
        Contohnya akad mudharabah produk tabungan dan deposito yang banyak dipakai oleh perbankan syariah.Akad mudharabah adalah perjanjian antara pemilik modal (bank) dengan pengelola usaha (nasabah) yang dananya digunakan untuk pengembangan usaha yang diharapkan mendapatkan keuntungan yang diharapkan.Atas keuntungan ini pemilik modal dan pengelola setuju untuk berbagi keuntungan dengan persentase pembagian yang sudah disepakati sebelumnya. 
        Jika tingkat keuntungan lebih tinggi dari dari yang diperkirakan maka kedua belah pihak akan mendapat keuntungan yang lebih besar.Namun jika tingkat keuntungan lebih kecil maka keuntungan yang didapat oleh kedua belah pihakpun menjadi lebih kecil.
        Disamping itu pengelola dilarang menginvestasikan pada usaha yang mengandung unsur riba dan bersifat spekulatif dan juga harus usaha yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar