Senin, 26 November 2012

Menabunglah Emas Lantakan

www.properti99.com Situs Jual Beli Sewa Properti



       Percayakah Anda bila Anda menabung dibank dengan nilai tertentu uang Anda akan berkurang? Sistem dan aturan produk tabungan di bank bisa mengerogoti jumlah tabungan Anda.Saat ini sebagian bank telah menetapkan batas minimal untuk tabungan yang tidak mendapatkan bunga tabungan.Biasanya batasan tabungan minimal Rp 1.000.000,- tidak mendapatkan bunga alias nol.
       Artinya jika kita menyimpan uang sebesar Rp 500.000,- dan kita diamkan saja dalam beberapa tahun kemudian maka uang tersebut akan hilang dengan sendirinya.Karena untuk bank tertentu ada biaya administrasi bulanan sebesar Rp 10.000,-.
        Dahulu bank mengandalkan pendapatan  dari bunga atas kredit pinjaman yang dikucurkan ke nasabah.Dan saat ini selain dari bunga atas pinjaman maka bank mendapatkan penghasilan dari jasa transfer uang,tarikan tunai dan biaya administrasi bulanan.
         Bila uang disimpan dalam bentuk deposito tentu hasil bunga yang didapat akan lebih besar daripada bunga tabungan.Hanya dengan deposito uang tidak dapat kita ambil sewaktu-waktu.Seandainya kita ambil sebelum jatuh tempo kita akan dikenakan pinalty.
         Jadi dengan produk tabungan bahkan deposito seperti diatas tidak akan bisa melampaui inflasi tahunan yang besar.Jadi dengan menabung yang diharap akan mendapatkan keuntungan tetapi nyatanya bunga tabungan tidak bisa melampaui nilai inflasi.Sehingga tabungan kita akan digerogoti oleh nilai inflasi.Sebagai contoh bunga deposito yang saat ini sebesar 8% tiap tahunnya tidak akan bisa mengalahkan inflasi yang rata-rata 9% hingga 10%. Seandainya inflasi sebesar 5% sekalipun hasil yang kita dapat dari selisih bunga deposito sangatlah kecil.
         Bandingkan bila kita menaruh uang kita dalam bentuk emas lantakan yang kenaikan tiap tahunnya rata-rata sebesar 20%.Dengan kenaikan sebesar itu tentunya hasil yang kita dapatkan setelah dikurangi inflasi maka ada se;lisih yang cukup besar.

Menabunglah Dengan Emas

www.properti99.com Situs Jual Beli Sewa Properti

         Dahulu orang tua kita untukmenyimpan uang yang digunakan untuk menabung dengan cara menyimpan dibawah kasur ataupun bantal.Dan saat kita kecil kita diajarkan orang tua kita untuk menabung uang kita di dalam celengan.Seiring dengan waktu sekarang menabung kita lakukan di bank agar lebih aman.Di samping itu menabung di bank kita akan mendapatkan untung dari bunga tabungan.Apakah itu menguntungkan?
         Banyak yang beranggapan dengan menabung dibank kita akan mendapatkan keuntungan dari bunga tabungan kita.Sebagai contoh kita menabung uang setahun yang lalu sebesar Rp 1.000.000,-.Dalam waktu satu tahun kemudian (saat sekarang) uang yang ada di tabungan kita menjadi Rp 1.040.000,- berarti selama satu tahun kita mendapatkan untung Rp 40.000,-. Setahun yang lalu dengan uang Rp 1.000.000,- kita bisa membeli seekor kambing. Dan sekarang dengan ukuran kambing yang sam maka diperlukan uang Rp 1.150.000,-. Apakah hal itu di sebut UNTUNG?
          Kita beranggapan dengan adanya selisih antara uang kita tabung setahun yang lalu dengan yang sekarang adalah keuntungan.Padahal keuntungan bukan berdasarkan dari nilai nominal yang bertambah tetapi harus dihitung dari daya belinya.
          Setiap tahun terjadi penurunan nilai uang (inflasi) di negara kita yang rata-rata 10%. Sedangkan bunga tabungan rata-rata di bank di negara kita diberikan sebesar 5% tiap tahunnya.Jadi bila uang yang kita tabungkan di bank setiap tahunnya maka daya beli uang kita akan tergerus sebesar 5%.Berarti uang kita tabungkan di bank akan mengalami penurunan daya beli setiap tahunnya.
           Bandingkan bila kita menabung dengan membeli emas...
Bila harga emas lantakan yang setahun lalu seharga Rp 500.000,- tiap gramnya dan kita membeli sebanyak 2gr.Dengan kenaikan harga emas yang rata-rata 20% tiap tahunnya maka nilai emas lantakan yang kita miliki sekarang senilai Rp 1.200.000,-.
           Jadi dengan ganbaran sederhana diatas paling tidak kita sudah dapat mengambil kesimpulan manakah yang menguntungkan dengan menabung uang di bank dengan menabung dengan cara membeli emas lantakan.

Rabu, 21 November 2012

Bisnis Berbasis Syariah

www.properti99.com situs jual beli sewa properti      

        Syariah atau syariat berarti ketentuan yang mengatur kehidupan manusia berdasarkan kitab suci yaitu Al quran serta Al hadist. Dalam hubungan antar manusia dengan Allah Sang pencipta alam serta hubungan manusia dengan manusia.Salah satu aspek hubungan manusia dengan manusia adalah hubungan bisnis (muamallah).
       Bisnis syariah memiliki lima prinsip dasar yaitu yang pertama haruslah bisnis terbebas dari bunga (riba),kedua bisnis harus terbebas dari unsur spekulasi(maisyir),ketiga tidak membolehkan adanya ketidakjelasan(gharar),keempat melarang adanya prktek suap menyuap(risywah) dan terakhir tidak boleh melakukan tindakan aniaya(zhulum).Dalam prakteknya bisnis yang berbasis syariah ini diterapkan dalam transaksi maka perjanjian bisnis syariah(akad) memiliki sipat yang terbuka,jujur,berkeadilan dan dijamin halal.
        Contohnya akad mudharabah produk tabungan dan deposito yang banyak dipakai oleh perbankan syariah.Akad mudharabah adalah perjanjian antara pemilik modal (bank) dengan pengelola usaha (nasabah) yang dananya digunakan untuk pengembangan usaha yang diharapkan mendapatkan keuntungan yang diharapkan.Atas keuntungan ini pemilik modal dan pengelola setuju untuk berbagi keuntungan dengan persentase pembagian yang sudah disepakati sebelumnya. 
        Jika tingkat keuntungan lebih tinggi dari dari yang diperkirakan maka kedua belah pihak akan mendapat keuntungan yang lebih besar.Namun jika tingkat keuntungan lebih kecil maka keuntungan yang didapat oleh kedua belah pihakpun menjadi lebih kecil.
        Disamping itu pengelola dilarang menginvestasikan pada usaha yang mengandung unsur riba dan bersifat spekulatif dan juga harus usaha yang halal.

Jumat, 17 Agustus 2012

Asuransi Syariah

Cari Rumah Apartemen Tanah? Klik www.properti99.com


Takaful yang dari awal telah memisahkan dana ta'awun (tabarru'), dana tabungan dan dana modal (kepemilikan saham), sudah banyak diminta oleh para ulama, untuk segera mensosialisasikan kemurniannya ini ditengah masyarakat. Di mana, sesuai aturan syariah, dana ta'awun dan dana lainnya, harus terpisah dan berbagai aturan syariah lainnya. Dengan telah dilakukannya pemisahan ini, masyarakat tidak ada pilihan lain, kecuali memilih Takaful sebagai tempat berasuransi dan menabungnya.


Dalam kesempatan kali ini, kami dari Takaful Indonesia, ingin mensosialisasikan Takafulink Salam, yang merupakan produk terbaru dari Takaful Indonesia.

Dengan Takafulink Salam, Bapak/Ibu bisa berasuransi ta'awun, sekaligus berinvestasi (menabung) dengan bagi hasil pengelolaan dana yang maksimal. Manfaat Takafuink Salam ini, selain manfaat Al Khairat (santunan kematian bagi ahliwaris peserta) juga ada 7 manfaat lain, yang selengkapnya yaitu :

Santunan Al Khairat (santunan dana kematian untuk ahli waris)
Santunan kecelakaan diri peserta (Personal Accident)
Santunan sakit kritis sampai dengan 49 jenis penyakit (Critical Illness)
Santunan harian rawat inap (cash plan)
Santunan cacat tetap total (Total Permanent Disability)
Payor Term (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi meninggal dunia, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor CI (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi didiagnosa terkena 49 penyakit kritis, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor TPD (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi mengalami cacat tetap total, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)

Takafulink Salam, yang memiliki kemudahan dalam pembayaran, pencairan dana, dan sudah memiliki nilai tunai di tahun pertama berasuransi ini, merupakan satu-satu asuransi, yang Kendali di tangan peserta / pemegang polis. Peserta bisa menentukan dimana pengolahan dana tabungannya sesuai keinginan dan berapa yang ingin dialokasikan untuk diolah ditempat tersebut. Serta berbagai kelebihan dan kemudahan lainnya, sesuai dengan kelebihan asuransi murni syariah yang telah diawasi keseluruhan geraknya oleh Dewan Pengawas Syariah dan MUI serta Masyarakat Ekonomi Syariah.


Takafulink Salam ini ada dua kelompok produk yaitu :

Asuransi plus invetasi (Takafulink Salam)
Asuransi pendidikan (Takafulink Salam Cendekia)

Bapak/Ibu juga bisa membandingkan dengan asuransi yang telah Bapak/Ibu miliki, dengan asuransi murni syariah Takaful ini.


Silakan Bapak/Ibu da'wahkan asuransi dan manfaat asuransi diatas. Dan kami sangat berterima kasih, atas kesediaan Bapak/Ibu menda'wahkan yang murni syariah, kepada keluarga, sahabat, teman, tetangga, pegurus DKM, pengurus RT/RW, dan masyarakat lainnya. Semoga keselamatan, keberkahan, ampunan dan kasih sayang Alloh Ta'ala senantiasa terlimpah untuk Bapak/Ibu dan keluarga tercinta di rumah.


Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.


Rabu, 15 Agustus 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Cari Rumah,tanah,ruko,apartemen dijual? Klik www.properti99.com



Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan) 
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  

Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

Maisir (Judi) 
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus 
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah 
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada. 

Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII

Senin, 13 Agustus 2012

Mengapa Berasuransi Syariah?

Cari Rumah Dijual atau Ruko dijual? Klik www.properti99.com

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mengapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
sumber: Majalah ReInfokus

Sabtu, 11 Agustus 2012

Pertumbuhan Sukuk Tak Cerminkan Kinerja Obligasi Syariah

Cari Rumah Idaman? Atau Apartemen dijual? Ruko Untuk Usaha?


 JAKARTA - Pertumbuhan tinggi sukuk pada 2012 tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan bagus tidaknya perkembangan obligasi syariah. Potensi syariah di Indonesia masih besar, namun butuh waktu yang panjang untuk bisa mengatakan perkembangan sukuk semakin baik.

Vice President PT Pemeringkat Efek Indonesia Pefindo, Hendro Utomo mengatakan pada 2012 ada satu emiten yang telah menerbitkan sukuk dengan nilai Rp250 Miliar dan akan disusul satu emiten lagi dengan menerbitkan sukuk senilai Rp800 Miliar. "Jumlah ini sudah melebihi 100 persen dari penerbitan sukuk pada tahun lalu," ujar dia kala ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Akan tetapi, Hendro mengatakan, ini belum bisa menjadi indikasi pertumbuhan sukuk di Indonesia meningkat. Hendro menyebutkan jumlah ini belum bisa dibilang besar karena belum sampai lima persen. Penerbitan sukuk tidak banyak dibandingkan obligasi karena masih banyak yang belum memercayai keuntungan dengan penerbitan ini.

Per 11 April 2012 total sukuk yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,3 Triliun. Bila dibandingkan dengan obligasi yang beredar, sukuk hanya sekitar 3 persen dari total seluruh obligasi. Total obligasi, termasuk sukuk yang beredar adalah Rp 183 triliun. "Buat apa diterbitkan jika tidak laku," tambah Hendro.

Menurutnya, jika ada yang menerbitkan sukuk maka emitennya adalah perbankan syariah. Karena, jika memang ada perusahaan umum, biasanya perusahaan tersebut menerbitkan dua jenis obligasi, yaitu obligasi konvensional dan syariah.

Hal ini dilakukan sebagai penyeimbang agar jika sukuk tidak begitu laku, masih ada obligasi sebagai back up. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerbitan sukuk tahun ini memang luar biasa besar. Tahun lalu hanya ada dua emiten yang menerbitkan sukuk, yaitu Bank Sulawesi Selatan dan Bank Nagari. Masing-masing mengeluarkan sukuk dengan nilai Rp100 miliar.

Sepanjang isu terkait perbankan syariah, seperti regulasi yang tepat, sukuk belum akan mengalami pertumbuhan yang berarti. Hal ini juga belum akan membuat perkembangan yang signifikan terhadap perbankan syariah.

Apabila masalah-masalah di perbankan syariah dapat diatasi, bukan tidak mungkin perbankan syariah akan tumbuh lebih pesat dibandingkan hari ini. Pertumbuhan ini akan diikuti dengan pertumbuhan sukuk karena bank syariah memerlukan pendanaan.
"Selain dari dana pihak ketiga, pendanaan bisa diperoleh dari penerbitan sukuk oleh perusahaan,"terangnya.

Hendro tidak bisa menyebutkan berapa besar peluang sukuk akan tumbuh di tahun-tahun mendatang."Mungkin belum akan sampai 10 persen," ungkapnya. (mrt)