Cari Rumah Apartemen Tanah? Klik www.properti99.com
Takaful yang dari awal telah memisahkan dana ta'awun (tabarru'), dana
tabungan dan dana modal (kepemilikan saham), sudah banyak diminta oleh
para ulama, untuk segera mensosialisasikan kemurniannya ini ditengah
masyarakat. Di mana, sesuai aturan syariah, dana ta'awun dan dana
lainnya, harus terpisah dan berbagai aturan syariah lainnya. Dengan
telah dilakukannya pemisahan ini, masyarakat tidak ada pilihan lain,
kecuali memilih Takaful sebagai tempat berasuransi dan menabungnya.
Dalam kesempatan kali ini, kami dari Takaful Indonesia, ingin
mensosialisasikan Takafulink Salam, yang merupakan produk terbaru dari
Takaful Indonesia.
Dengan Takafulink Salam, Bapak/Ibu bisa berasuransi ta'awun, sekaligus
berinvestasi (menabung) dengan bagi hasil pengelolaan dana yang
maksimal. Manfaat Takafuink Salam ini, selain manfaat Al Khairat
(santunan kematian bagi ahliwaris peserta) juga ada 7 manfaat lain, yang
selengkapnya yaitu :
Santunan Al Khairat (santunan dana kematian untuk ahli waris)
Santunan kecelakaan diri peserta (Personal Accident)
Santunan sakit kritis sampai dengan 49 jenis penyakit (Critical Illness)
Santunan harian rawat inap (cash plan)
Santunan cacat tetap total (Total Permanent Disability)
Payor Term (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi
meninggal dunia, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai
waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor CI (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi
didiagnosa terkena 49 penyakit kritis, dan dilanjutkan pembayaran
preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor TPD (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi
mengalami cacat tetap total, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh
Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Takafulink Salam, yang memiliki kemudahan dalam pembayaran, pencairan
dana, dan sudah memiliki nilai tunai di tahun pertama berasuransi ini,
merupakan satu-satu asuransi, yang Kendali di tangan peserta / pemegang
polis. Peserta bisa menentukan dimana pengolahan dana tabungannya sesuai
keinginan dan berapa yang ingin dialokasikan untuk diolah ditempat
tersebut. Serta berbagai kelebihan dan kemudahan lainnya, sesuai dengan
kelebihan asuransi murni syariah yang telah diawasi keseluruhan geraknya
oleh Dewan Pengawas Syariah dan MUI serta Masyarakat Ekonomi Syariah.
Takafulink Salam ini ada dua kelompok produk yaitu :
Asuransi plus invetasi (Takafulink Salam)
Asuransi pendidikan (Takafulink Salam Cendekia)
Bapak/Ibu juga bisa membandingkan dengan asuransi yang telah Bapak/Ibu miliki, dengan asuransi murni syariah Takaful ini.
Silakan Bapak/Ibu da'wahkan asuransi dan manfaat asuransi diatas. Dan
kami sangat berterima kasih, atas kesediaan Bapak/Ibu menda'wahkan yang
murni syariah, kepada keluarga, sahabat, teman, tetangga, pegurus DKM,
pengurus RT/RW, dan masyarakat lainnya. Semoga keselamatan, keberkahan,
ampunan dan kasih sayang Alloh Ta'ala senantiasa terlimpah untuk
Bapak/Ibu dan keluarga tercinta di rumah.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Jumat, 17 Agustus 2012
Rabu, 15 Agustus 2012
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional
Cari Rumah,tanah,ruko,apartemen dijual? Klik www.properti99.com
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)
Gharar (Ketidakjelasan)
Tabarru dan Tabungan
Riba
Dana Hangus
Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Dewan Pengawas Syariah
Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli)
yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling
menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal
sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan
janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan
yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim
yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain
dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang
mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan.
Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan
merasakannya.Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)
Setiap
perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya
harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya
kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah
menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan
transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di
dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli
atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli
didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang
diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan
dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual,
pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak
dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus
dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang
pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan
perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta
tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka
perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar
ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut
pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad
dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan
penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali
dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui
dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual
menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu,
berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan
suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka
kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian
(seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas
dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli).
I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan
bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis
simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).
Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan
itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas
waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara
kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika
baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal,
perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara
materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung
dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain
kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak
menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran
dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli,
yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang
ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap
paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru
bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling
membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di
antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan
harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat
dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat
besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru
terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi
oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah
menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir,
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar,
terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi
jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah
membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang
tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara
perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal
ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian
mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf
mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak
dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi
mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan
perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim
yang dibayarkannya.
Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba.
Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan
dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional
mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada
jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas
yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi
yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan
sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah.
Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan
Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba
itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu
mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)
Dana Hangus
Ketidakadilan
yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena
suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period.
Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar
sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah
dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving
atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim,
maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan
dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan
ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang
tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak
punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana
yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang
dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi
syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai
tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta
yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka
dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali
sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana
kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika
selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi
syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi
hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad).
Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan
sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari
hasil investasinya.
Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful
(asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan,
dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu
kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk
kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi).
Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat
dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan
pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak
dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat
yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan
Islam.
Dewan Pengawas Syariah
Pada
asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional
(DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM.
Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan
komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan
asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi
perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya,
maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem
asuransi yang ada.
Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII
Senin, 13 Agustus 2012
Mengapa Berasuransi Syariah?
Cari Rumah Dijual atau Ruko dijual? Klik www.properti99.com
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha
untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mengapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
sumber: Majalah ReInfokus
Sabtu, 11 Agustus 2012
Pertumbuhan Sukuk Tak Cerminkan Kinerja Obligasi Syariah
JAKARTA - Pertumbuhan tinggi sukuk pada 2012 tidak bisa
dijadikan patokan untuk menentukan bagus tidaknya perkembangan obligasi
syariah. Potensi syariah di Indonesia masih besar, namun butuh waktu
yang panjang untuk bisa mengatakan perkembangan sukuk semakin baik.
Vice President PT Pemeringkat Efek Indonesia Pefindo, Hendro Utomo mengatakan pada 2012 ada satu emiten yang telah menerbitkan sukuk dengan nilai Rp250 Miliar dan akan disusul satu emiten lagi dengan menerbitkan sukuk senilai Rp800 Miliar. "Jumlah ini sudah melebihi 100 persen dari penerbitan sukuk pada tahun lalu," ujar dia kala ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Akan tetapi, Hendro mengatakan, ini belum bisa menjadi indikasi pertumbuhan sukuk di Indonesia meningkat. Hendro menyebutkan jumlah ini belum bisa dibilang besar karena belum sampai lima persen. Penerbitan sukuk tidak banyak dibandingkan obligasi karena masih banyak yang belum memercayai keuntungan dengan penerbitan ini.
Per 11 April 2012 total sukuk yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,3 Triliun. Bila dibandingkan dengan obligasi yang beredar, sukuk hanya sekitar 3 persen dari total seluruh obligasi. Total obligasi, termasuk sukuk yang beredar adalah Rp 183 triliun. "Buat apa diterbitkan jika tidak laku," tambah Hendro.
Menurutnya, jika ada yang menerbitkan sukuk maka emitennya adalah perbankan syariah. Karena, jika memang ada perusahaan umum, biasanya perusahaan tersebut menerbitkan dua jenis obligasi, yaitu obligasi konvensional dan syariah.
Hal ini dilakukan sebagai penyeimbang agar jika sukuk tidak begitu laku, masih ada obligasi sebagai back up. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerbitan sukuk tahun ini memang luar biasa besar. Tahun lalu hanya ada dua emiten yang menerbitkan sukuk, yaitu Bank Sulawesi Selatan dan Bank Nagari. Masing-masing mengeluarkan sukuk dengan nilai Rp100 miliar.
Sepanjang isu terkait perbankan syariah, seperti regulasi yang tepat, sukuk belum akan mengalami pertumbuhan yang berarti. Hal ini juga belum akan membuat perkembangan yang signifikan terhadap perbankan syariah.
Apabila masalah-masalah di perbankan syariah dapat diatasi, bukan tidak mungkin perbankan syariah akan tumbuh lebih pesat dibandingkan hari ini. Pertumbuhan ini akan diikuti dengan pertumbuhan sukuk karena bank syariah memerlukan pendanaan.
"Selain dari dana pihak ketiga, pendanaan bisa diperoleh dari penerbitan sukuk oleh perusahaan,"terangnya.
Hendro tidak bisa menyebutkan berapa besar peluang sukuk akan tumbuh di tahun-tahun mendatang."Mungkin belum akan sampai 10 persen," ungkapnya. (mrt)
Vice President PT Pemeringkat Efek Indonesia Pefindo, Hendro Utomo mengatakan pada 2012 ada satu emiten yang telah menerbitkan sukuk dengan nilai Rp250 Miliar dan akan disusul satu emiten lagi dengan menerbitkan sukuk senilai Rp800 Miliar. "Jumlah ini sudah melebihi 100 persen dari penerbitan sukuk pada tahun lalu," ujar dia kala ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Akan tetapi, Hendro mengatakan, ini belum bisa menjadi indikasi pertumbuhan sukuk di Indonesia meningkat. Hendro menyebutkan jumlah ini belum bisa dibilang besar karena belum sampai lima persen. Penerbitan sukuk tidak banyak dibandingkan obligasi karena masih banyak yang belum memercayai keuntungan dengan penerbitan ini.
Per 11 April 2012 total sukuk yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,3 Triliun. Bila dibandingkan dengan obligasi yang beredar, sukuk hanya sekitar 3 persen dari total seluruh obligasi. Total obligasi, termasuk sukuk yang beredar adalah Rp 183 triliun. "Buat apa diterbitkan jika tidak laku," tambah Hendro.
Menurutnya, jika ada yang menerbitkan sukuk maka emitennya adalah perbankan syariah. Karena, jika memang ada perusahaan umum, biasanya perusahaan tersebut menerbitkan dua jenis obligasi, yaitu obligasi konvensional dan syariah.
Hal ini dilakukan sebagai penyeimbang agar jika sukuk tidak begitu laku, masih ada obligasi sebagai back up. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerbitan sukuk tahun ini memang luar biasa besar. Tahun lalu hanya ada dua emiten yang menerbitkan sukuk, yaitu Bank Sulawesi Selatan dan Bank Nagari. Masing-masing mengeluarkan sukuk dengan nilai Rp100 miliar.
Sepanjang isu terkait perbankan syariah, seperti regulasi yang tepat, sukuk belum akan mengalami pertumbuhan yang berarti. Hal ini juga belum akan membuat perkembangan yang signifikan terhadap perbankan syariah.
Apabila masalah-masalah di perbankan syariah dapat diatasi, bukan tidak mungkin perbankan syariah akan tumbuh lebih pesat dibandingkan hari ini. Pertumbuhan ini akan diikuti dengan pertumbuhan sukuk karena bank syariah memerlukan pendanaan.
"Selain dari dana pihak ketiga, pendanaan bisa diperoleh dari penerbitan sukuk oleh perusahaan,"terangnya.
Hendro tidak bisa menyebutkan berapa besar peluang sukuk akan tumbuh di tahun-tahun mendatang."Mungkin belum akan sampai 10 persen," ungkapnya. (mrt)
Ratusan Backlink Gratis
Dari blog sahabat aku dapat cara penyebaran backlink seperti ini! Jika berhasil, maka kita akan memilki begitu banyak backlink ke blog kita yang tersebar di berbagai blog & situs yang ada di dalam dunia maya ini. Tentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan PR blog kita. Bagaimana caranya? Tidak sulit! Ikuti ini!
Kamu hanya tinggal copy link
yang berada di bawah ini dengan syarat kamu harus menghapus link pada
peringkat 1 dari daftar, lalu pindahkan yang tadinya nomor 2 menjadi
nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2, nomor 4 menjadi nomor 3, dst. Kemudian
masukan link blog kamu sendiri pada urutan paling bawah (nomor 10). Dan
silahkan ajak teman kamu untuk mengikuti cara ini serta sebarkan cara ini ke banyak Situs Jejaring Sosial kamu.
- Maulana Hosting
- All Shared Zone
- Wayjar’ Blog
- Wisata Nusantara Indonesia 23
- Sejarah dan Biografi
- LOVERS OF SCIENCE
- Info Kesehatan Kecantikan
- Ardiansyah Blog
- kunciproperti.blogspot.com
- properti-99.blogspot.com
Keterangan:
Jika kamu mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:
Posisi 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jumlah backlink = 5
Posisi 8, jumlah backlink = 25
Posisi 7, jumlah backlink = 125
Posisi 6, jumlah backlink = 625
Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
Posisi 4, jumlah backlink = 15,625
Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125
Dan nama dari alamat blog dapat
dimasukan kata kunci yang kamu inginkan yang juga dapat menarik
perhatian untuk segera diklik. Dari sisi SEO kamu sudah mendapatkan
1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik
link kamu maka kamu juga mendapat traffic tambahan.
Aku sarankan kamu mencoba cara
ini dan silakan copy sebarkan artikel ini! Ingat, jangan sampai hanya
teksnya saja yang tercopy tetapi linknya juga harus ikut, karena bagian
yang paling penting di sini adalah linknya. Okey? Silahkan dicoba!
Hapus link paling atas & masukkan link blogmu di paling bawah lalu
sebarkan!!! Semoga berhasil!!!
Terima kasih telah membaca artikel tentang Dapatkan Ratusan Backlink Gratis | Sebar Backlink semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman2 biar makin banyak backlinknya... :
Jumat, 10 Agustus 2012
Investasi Dinar Emas
Iklan properti dijual dan disewa www.properti99.com
Ada berbagai pertimbangan untuk memilih investasi dalam dinar emas. Beberapanya dapat kami uraikan di bawah ini.
Ada berbagai pertimbangan untuk memilih investasi dalam dinar emas. Beberapanya dapat kami uraikan di bawah ini.
1. Dinar Emas Untuk Syiar Islam
Dalam sebuah
hadits Rasulullah bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas
yang belum sampai 20 dinar. Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya
adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya
sebelum sampai 200 dirham yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham."
(1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram)
"Dipotong tangan seorang pencuri pada pencurian seperempat dinar ke atas." (HR. Bukhari)
Kalaulah dinar
emas tidak tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat, tentu kita
akan bertanya-tanya “1 dinar itu berapa rupiah?”
2. Zero Inflation Effect
Harga dinar emas
tidak selamanya naik melainkan fluktuatif terhadap mata uang (grafik
harga dinar dapat dilihat di halaman utama website ini). Namun secara
jangka panjang harga dinar emas selalu mempunyai kecenderungan
meningkat.
Ketika harga dinar emas turun, pastilah harga komoditi yang lain seperti minyak, gandum dll juga ikut turun.
Pada zaman
Rasulullah harga kambing di kisaran 1-2 dinar, sekarangpun dgn 1-2 dinar
(saat ini Rp 1,5jutaan) masih bisa untuk membeli kambing.
Bandingkan dengan
rupiah yang 40 tahun lalu harga kambing di kisaran Rp 800, sekarang
sudah jutaan rupiah, menurut data statistik dan prediksi 40 tahun yg
akan datang harga kambing akan berada di kisaran Rp 5,5 milyar!
3. Dinar Emas Sangat Cocok Untuk Investasi/Tabungan Jangka Panjang
Tabungan Pendidikan Anak
“Saya seorang
yang merasakan langsung tak berdayanya nilai pertanggungan asuransi
dalam rupiah yang pernah saya ikuti. Saya ikut asuransi pendidikan mulai
tahun 1988. Pada 2006 saya mendapatkan nilai tebus yang dijanjikan
pihak asuransi yaitu Rp 22,5 juta. Sebuah nilai yang saya anggap besar
ketika pertama kali join di asuransi pendidikan dulu.
Ternyata uang itu tak bernilai ketika anak saya harus masuk ITB yang uang masuknya ketika itu Rp 45 juta.
Setelah mengenal
Dinar Islam sebagai penyimpan asset dan instrument investasi, saya
kembali menghitung. Seandainya premi asuransi saya secara bertahap saya
alihkan dalam bentuk Dinar, maka pada tahun 2006 itu saya akan memiliki
227 keping Dinar yang setara dengan Rp 161.000.000 !!
Tahun 2000 – 70 dinar
Tahun 2009 – 26 dinar
Tahun 2015 – 15 dinar (prediksi)
4. Dinar Emas Mudah Didapat dan Sangat Liquid
Properti mungkin
bisa dijadikan pilihan untuk investasi jangka panjang, tetapi kelebihan
dinar adalah sangat liquid. Berbeda dengan properti yang terkadang
membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menjualnya, dinar emas bisa
ditukar uang hari itu juga.
Bahkan dengan semakin banyaknya pengguna dinar, transaksi dapat dilakukan dengan sesama pengguna.
5. Tabungan m-dinar.com
Tabungan m-dinar.com memungkinkan kita semua pengguna dinar untuk mencicil tabungan, tidak harus dalam kelipatan 1 dinar.
Contoh:
Bulan Januari
kita menabung Rp. 750 ribu (misalkan harga dinar saat itu Rp.
1.500.000), maka saldo m-dinar kita 0,5 dinar. Bulan Februari kita
menabung lagi Rp. 400 ribu (harga dinar Rp. 1.600.000), tabungan m-dinar
bertambah 0,25 dinar. Bulan Maret kita menabung lagi Rp. 560 ribu
(harga dinar Rp. 1.600.000), tabungan m-dinar bertambah 0,35 dinar. Jadi
totalnya 1,1 dinar.
Januari - Rp. 750.000/1.500.000 – 0,5 dinar
Februari - Rp. 400.000/1.600.000 – 0,25 dinar
Maret - Rp. 560.000/1.600.000 – 0,35 dinar
Total - 1,1 dinar (fisik dinar dapat diambil/dikirim)
Investasi Dinar Menguntungkan
Cari Rumah di Bintaro Jakarta? Klik www.properti99.com
Akhir-akhir ini lagi seneng-senengnya dengan yang namanya dinar dan segala sesuatu tentang dinar. Kali ini, saya ingin menulis tentang dinar sebagai salah satu alat investasi, terinspirasi dari tulisan M. Iqbal di gerai dinar.
Akhir-akhir ini lagi seneng-senengnya dengan yang namanya dinar dan segala sesuatu tentang dinar. Kali ini, saya ingin menulis tentang dinar sebagai salah satu alat investasi, terinspirasi dari tulisan M. Iqbal di gerai dinar.
Banyak alat instrumen investasi yang
sering digunakan oleh masyarakat dan termasuk kita untuk berinvestasi.
Misalnya: tanah, emas, rumah, asuransi unit-link, deposito, saham,
obligasi (syariah dan konvensional), reksadana, dsb. Namun belum banyak
yang mengetahui bahwa dinar (koin dinar emas) merupakan salah satu
instrumen investasi.
Dinar menjadi salah satu alat investasi
yang patut diperhitungkan, mengingat nilainya yang terus ter-apresiasi
terhadap dollar dalam kurun waktu 40 tahun terakhir. Bisa saja kita
menggunakan perpaduan dari keseluruhan instrumen investasi tersebut,
jika memang kita memiliki kelebihan dana. Namun jika diperbandingkan,
maka investasi dalam dinar merupakan yang paling menguntungkan dan
mendapat nilai tambah secara syari’ah.
Misalnya saja perbandingan antara
asuransi, deposito, dan dinar, seperti analisis yang dilakukan oleh M.
Iqbal dalam Gerai Dinar. Taruhlah kita investasikan Rp 500.000/ bulan,
untuk masing-masing instrumen investasi tersebut, selama 20 tahun. Maka
analisisnya sebagai berikut:
Asuransi (unit-link): dengan
hasil investasi 12% per tahun, maka setelah 20 tahun kita menaruh uang
di asuransi tersebut, uang kita menjadi Rp 162 juta. Pada asuransi ini,
uang kita ada yang “disedot” untuk biaya akuisisi, atau biaya
administrasi yang lumayan besar dari premi yang kita bayarkan setiap
bulannya. Namun, kelebihannya ada nilai proteksi yang diberikan dari
asuransi ini.
Hal ini tepat sekali, karena saya
mengalaminya sendiri, uang yang saya bayarkan sebagai premi, akan sesuai
dengan nilai akumulasi yang saya bayarkan, yaitu ketika polis tersebut
berusia 11 tahun (ini di asuransi terkenal di dunia apalagi di
Indonesia, pada unit syari’ahnya).
Deposito: dengan hasil
investasi 8% per tahun, maka setelah 20 tahun, uang kita akan menjadi Rp
224 juta. Lebih besar dari asuransi, karena di deposito tidak ada biaya
akuisisi seperti di asuransi. Namun, deposito tidak memiliki nilai
proteksi.
Dinar: dengan rata-rata
apresiasi nilai emas per tahun dari statistik 40 tahun Kitco, yaitu 31%
per tahun. Maka setelah 20 tahun, uang kita menjadi Rp 4,1 Milyar.
Sangat jauh berbeda dengan dua instrumen sebelumnya. Insya Allah, inilah
alat investasi yang terbaik setelah investasi akhirat dan investasi
pada sektor riil yang dikelola dengan baik.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Muhammadiyah
Cari rumah dijual diBekasi? Klik www.properti99.com
JAKARTA--Sinergi untuk menyatukan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
tercakup dalam rencana pembentukan Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah).
Majelis Ekonomi Muhammadiyah pun memutuskan untuk membentuk Inkopsyah
dalam rapat koordinasi dengan BTM.
Ketua Majelis Ekonomi
Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan sektor yang terdapat di
Muhammadiyah baik di sektor pendidikan, kesehatan dan keuangan mikro
belum tersinergi dengan kuat. "Kita harus sinergikan unit bisnis rumah
sakit, usaha kecil dan menengah dan pendidikan dan mengeloalnya sebagai
bagian dari korporasi Muhammadiyah," kata Anwar dalam rapat pendirian
Inkopsyah BTM di Gedung Muhammadiyah, Selasa (8/12).
Ia
menambahkan, dengan hadirnya Inkopsyah akan mempermudah dalam
bekerjasama dengan perbankan. Inkopsyah BTM juga menjadi lembaga
strategis untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro Muhammadiyah yang
dikelola secara profesional.
Perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan
Koperasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Rudi Faisal, menyambut
baik pendirian Inkopsyah BTM tersebut. Ia menuturkan Inkopsyah tersebut
nantinya juga bisa bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) Kemenegkop dalam hal pembiayaan.Usaha mikro Indonesia yang mencapai 51 juta, jelas dia, menjadi peluang
bagi BTM untuk turut serta membantu dalam permodalan usaha mikro.
Pasalnya bank umum atau bank perkreditan rakyat belum tentu dapat
menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. "Untuk penyaluran pun tak
menutup kemungkinan BTM ini dapat menjangkau tidak hanya masyarakat
Muhammadiyah tetapi juga seluruh rakyat indonesia," ujar Rudi.
Selain
itu, tambahnya, Muhammadiyah pun setidaknya dapat membentuk suatu
lembaga pendidikan dan pelatihan usaha kecil, mikro, dan koperasi untuk
dapat melatih usaha-usaha masyarakat. "Muhammadiyah juga kuat di sektor
pendidikan. Coba ada juga lembaga diklat untuk UKM dan ada
sertifikasinya dimana nantinya juga disediakan tenaga pendamping. Hal
itu akan membantu pula pengembangan keuangan mikro di Indonesia," kata
Rudi. gie/taq
Kamis, 09 Agustus 2012
Dana Cadangan Bank Syariah
Cari rumah atau apartemen? www.properti99.com situs jual beli properti online
Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.
Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).
Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.
"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.
Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.
Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.
Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.
Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).
Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.
"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.
Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.
Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.
Ekonomi Syariah
Situs jual beli properti www.properti99.com untuk cari rumah,apartement,tanah dan ruko
Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi Islam menjadi solusi alternatif terhadap ketidakadilan
yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, kata pengamat ekonomi
dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Masyhudi Muqorobin.
"Hal
itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan
hanya untuk orang Islam. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan
ekonomi yang ada lebih Islami dan adil," katanya di Yogyakarta, Kamis
(16/2).
Menurut dia, ekonomi Islam memiliki keunggulan, baik
sebagai ilmu maupun sistem. Dalam dunia profesional, ekonomi Islam juga
dibutuhkan oleh pasar, karena sesuai dengan permintaan.
"Ekonomi
Islam membawa nilai-nilai yang belum muncul pada sistem ekonomi
konvensional. Contohnya, saat meminjam uang di bank konvensional,
pertanyaan atas peminjaman menjadi kurang penting, sedangkan di bank
dengan sistem ekonomi Islam, misalnya Bank Syariah, tujuan peminjaman
harus jelas," katanya.
Ia mengatakan tujuan peminjaman untuk
pembelian barang atau jasa harus disebutkan, sehingga istilah peminjaman
diubah menjadi pembiayaan. Bagi peminjam modal, sistem bagi hasil
diberlakukan.
"Sistem bagi hasil artinya adalah bagi risiko. Di
bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil,
bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi Islam, akan
ada pemberian jangka waktu penangguhan," katanya.
Senin, 06 Agustus 2012
Berzakatlah Hanya dengan Dinar atau Dirham
Situs jual beli properti www.properti99.com
Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).
Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas.
Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).
Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas.
Cara menghitung dan membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.
Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.
Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).
Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.
Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.
Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.
Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik. uang kertas (dayn atau nota hutang).....H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.
Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.
Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).
Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.
Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.
Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.
Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik. uang kertas (dayn atau nota hutang).....H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
OJK Diharapkan Menyinergikan Industri Syariah
Ketua DKOJK Muliaman Hadad |
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memberikan sinergi ke industri syariah, serta mengawasi seluruh cakupan syariah.
"OJK harusnya bisa memberikan sinergi di syariah, dengan industri keuangan syariah menjadi diawasi satu lembaga saja," ujar Ketua OJK Muliaman D Hadad, saat acara Diskusi Syariah di kediaman Muliaman, Jakarta, Sabtu (4/8/2012) malam.
Muliaman mengatakan, OJK nanti tidak hanya mengurus bank tetapi bagaimana bank syariah bisa membuat sinergi dengan asuransi syariah. Saham syariah dan industri keuangan syariah lainnya.
"OJK juga melihat dari sarana pendukung dimana bisa melihat lebih padu pengawasannya dan tentu saja dilihat dari kacamata yang luas," tambah Muliaman.
Disebutkan dia, industri syariah di Indonesia masih kecil. Meskipun begitu, Muliaman memikirkan kontribusi syariah yang besar nantinya untuk industri keuangan.
"Selain itu, dengan adanya OJK, bila kita melakukan sosialisasi bukan perbankan syariah saja, bisa juga saham syariah, asuransi syariah, dan instrumen syariah lainnya," tandas Muliaman
Sabtu, 04 Agustus 2012
Cara Cepat Update PageRank
Berikut langkah dan Cara cepat update PageRank di Google?
Memang kita jangan pernah menganggap remeh penyebaran informasi dgn
pemasaran sistem seo fast? Dan dalam postingan kali ini sebagai admin
mau mencoba mengajak sobat semua untuk memanfaatkan kedahsyatan faktor
kali dan kecepatan penyebaran ini dalam bentuk backlink.
Caranya gampang kok, Yang perlu kamu lakukan adalah meletakkan link-link berikut ini di blog atau artikel kalian.
- Google
- Yahoo
- Foredi
- Generator
- Laptop Reviews
- Beauty counter
- Asus Laptop Reviews
- Mengatasi Ejakulasi Dini
- Portable diesel generator
- Portable diesel generator reviews
- SEO Tutorial
- www.properti99.com
Tapi ingat, sebelum kamu meletakkan link diatas, kamu harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link kamu sendiri di bagian paling bawah.
Jika tiap peserta mampu mengajak 5 orang saja, maka jumlah backlink yang akan didapat adalah
Ketika posisi kamu 12, jumlah backlink = 1
Posisi 11, jml backlink = 5
Posisi 10, jml backlink = 25
Posisi 9, jml backlink = 125
Posisi 8, jml backlink = 625
Posisi 7, jml backlink = 3,125
Posisi 6, jml backlink = 15,625
Posisi 5, jml backlink = 78,125
Posisi 4, jml backlink = 390,625
Posisi 3, jml backlink = 1,953,125
Dst
Dan semuanya menggunakan kata kunci yang kamu inginkan. Dari sisi SEO kamu sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline kamu mengklik link itu, juga membuat blog kamu mendapatkan traffik tambahan.
Nah, silahkan copy paste artikel ini, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link blog/website kamu di posisi 12. Ingat, kamu harus mulai dari posisi 12 agar hasilnya maksimal. Karena jika kamu tiba2 di posisi 1, maka link kamu akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 12. Selamat mencoba :lol: ya, sebab buktinya dengan sistem ini dalam 3 bulan blog seo tutorial ini mendapat Pagerank 4 Lho!
Caranya gampang kok, Yang perlu kamu lakukan adalah meletakkan link-link berikut ini di blog atau artikel kalian.
- Yahoo
- Foredi
- Generator
- Laptop Reviews
- Beauty counter
- Asus Laptop Reviews
- Mengatasi Ejakulasi Dini
- Portable diesel generator
- Portable diesel generator reviews
- SEO Tutorial
- www.properti99.com
Tapi ingat, sebelum kamu meletakkan link diatas, kamu harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link kamu sendiri di bagian paling bawah.
Jika tiap peserta mampu mengajak 5 orang saja, maka jumlah backlink yang akan didapat adalah
Ketika posisi kamu 12, jumlah backlink = 1
Posisi 11, jml backlink = 5
Posisi 10, jml backlink = 25
Posisi 9, jml backlink = 125
Posisi 8, jml backlink = 625
Posisi 7, jml backlink = 3,125
Posisi 6, jml backlink = 15,625
Posisi 5, jml backlink = 78,125
Posisi 4, jml backlink = 390,625
Posisi 3, jml backlink = 1,953,125
Dst
Dan semuanya menggunakan kata kunci yang kamu inginkan. Dari sisi SEO kamu sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline kamu mengklik link itu, juga membuat blog kamu mendapatkan traffik tambahan.
Nah, silahkan copy paste artikel ini, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link blog/website kamu di posisi 12. Ingat, kamu harus mulai dari posisi 12 agar hasilnya maksimal. Karena jika kamu tiba2 di posisi 1, maka link kamu akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 12. Selamat mencoba :lol: ya, sebab buktinya dengan sistem ini dalam 3 bulan blog seo tutorial ini mendapat Pagerank 4 Lho!
ZAKAT
Zakat bermakna suci,bersih,tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara istilah zakat berarti bagian tertentu dari harta yang harus ditunaikan kepada orang tertentu pada saat tertentu.Itu artinya untuk setiap objek zakat seperti harta,hewan ternak,emas,hasil pertanian ,dsb memiliki ukuran atau nishab yang sudah ditentukan untuk wajib zakat.Sedangkan orang yang berhak menerima zakat adalah: 1.Fakir 2. Miskin 3.Amil zakat 4. Orang yang baru masuk Islam 5.Budak 6.Orang yang terlilit hutang 7. Fi Sabilillah 8. Ibn Sabil/musafir yang kehabisan bekal perjalanan
Jumat, 03 Agustus 2012
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) perlu segera di bentuk diseluruh Indonesia terutama dipelosok pedesaan. Hal ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi pengembangan usaha mikro.Kebutuhan akan Lembaga Keuangan Mikro dinilai sangat mendesak. Selain untuk memberikan pembiayaan bagi pengembangan usaha mikro juga untuk memperluas penciptaan lapangan pekerjaan yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional juga untuk pemerataan pertumbuhan perekonomiaan yang berkelanjutan. Dipilihnya bentuk syariah dikarenakan ekonomi syariah lebih mengedepankan keadilan dan kesetaraan. Dan hal ini didukung jumlah masyarakat Indonesia yang besar yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)