Jumat, 17 Agustus 2012

Asuransi Syariah

Cari Rumah Apartemen Tanah? Klik www.properti99.com


Takaful yang dari awal telah memisahkan dana ta'awun (tabarru'), dana tabungan dan dana modal (kepemilikan saham), sudah banyak diminta oleh para ulama, untuk segera mensosialisasikan kemurniannya ini ditengah masyarakat. Di mana, sesuai aturan syariah, dana ta'awun dan dana lainnya, harus terpisah dan berbagai aturan syariah lainnya. Dengan telah dilakukannya pemisahan ini, masyarakat tidak ada pilihan lain, kecuali memilih Takaful sebagai tempat berasuransi dan menabungnya.


Dalam kesempatan kali ini, kami dari Takaful Indonesia, ingin mensosialisasikan Takafulink Salam, yang merupakan produk terbaru dari Takaful Indonesia.

Dengan Takafulink Salam, Bapak/Ibu bisa berasuransi ta'awun, sekaligus berinvestasi (menabung) dengan bagi hasil pengelolaan dana yang maksimal. Manfaat Takafuink Salam ini, selain manfaat Al Khairat (santunan kematian bagi ahliwaris peserta) juga ada 7 manfaat lain, yang selengkapnya yaitu :

Santunan Al Khairat (santunan dana kematian untuk ahli waris)
Santunan kecelakaan diri peserta (Personal Accident)
Santunan sakit kritis sampai dengan 49 jenis penyakit (Critical Illness)
Santunan harian rawat inap (cash plan)
Santunan cacat tetap total (Total Permanent Disability)
Payor Term (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi meninggal dunia, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor CI (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi didiagnosa terkena 49 penyakit kritis, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)
Payor TPD (Pembebasan Premi bila pemegang polis / pembayar premi mengalami cacat tetap total, dan dilanjutkan pembayaran preminya oleh Takaful sesuai waktu yang diinginkan pemegang polis)

Takafulink Salam, yang memiliki kemudahan dalam pembayaran, pencairan dana, dan sudah memiliki nilai tunai di tahun pertama berasuransi ini, merupakan satu-satu asuransi, yang Kendali di tangan peserta / pemegang polis. Peserta bisa menentukan dimana pengolahan dana tabungannya sesuai keinginan dan berapa yang ingin dialokasikan untuk diolah ditempat tersebut. Serta berbagai kelebihan dan kemudahan lainnya, sesuai dengan kelebihan asuransi murni syariah yang telah diawasi keseluruhan geraknya oleh Dewan Pengawas Syariah dan MUI serta Masyarakat Ekonomi Syariah.


Takafulink Salam ini ada dua kelompok produk yaitu :

Asuransi plus invetasi (Takafulink Salam)
Asuransi pendidikan (Takafulink Salam Cendekia)

Bapak/Ibu juga bisa membandingkan dengan asuransi yang telah Bapak/Ibu miliki, dengan asuransi murni syariah Takaful ini.


Silakan Bapak/Ibu da'wahkan asuransi dan manfaat asuransi diatas. Dan kami sangat berterima kasih, atas kesediaan Bapak/Ibu menda'wahkan yang murni syariah, kepada keluarga, sahabat, teman, tetangga, pegurus DKM, pengurus RT/RW, dan masyarakat lainnya. Semoga keselamatan, keberkahan, ampunan dan kasih sayang Alloh Ta'ala senantiasa terlimpah untuk Bapak/Ibu dan keluarga tercinta di rumah.


Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.


Rabu, 15 Agustus 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Cari Rumah,tanah,ruko,apartemen dijual? Klik www.properti99.com



Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan) 
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  

Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

Maisir (Judi) 
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus 
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah 
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada. 

Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII

Senin, 13 Agustus 2012

Mengapa Berasuransi Syariah?

Cari Rumah Dijual atau Ruko dijual? Klik www.properti99.com

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mengapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
sumber: Majalah ReInfokus

Sabtu, 11 Agustus 2012

Pertumbuhan Sukuk Tak Cerminkan Kinerja Obligasi Syariah

Cari Rumah Idaman? Atau Apartemen dijual? Ruko Untuk Usaha?


 JAKARTA - Pertumbuhan tinggi sukuk pada 2012 tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan bagus tidaknya perkembangan obligasi syariah. Potensi syariah di Indonesia masih besar, namun butuh waktu yang panjang untuk bisa mengatakan perkembangan sukuk semakin baik.

Vice President PT Pemeringkat Efek Indonesia Pefindo, Hendro Utomo mengatakan pada 2012 ada satu emiten yang telah menerbitkan sukuk dengan nilai Rp250 Miliar dan akan disusul satu emiten lagi dengan menerbitkan sukuk senilai Rp800 Miliar. "Jumlah ini sudah melebihi 100 persen dari penerbitan sukuk pada tahun lalu," ujar dia kala ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Akan tetapi, Hendro mengatakan, ini belum bisa menjadi indikasi pertumbuhan sukuk di Indonesia meningkat. Hendro menyebutkan jumlah ini belum bisa dibilang besar karena belum sampai lima persen. Penerbitan sukuk tidak banyak dibandingkan obligasi karena masih banyak yang belum memercayai keuntungan dengan penerbitan ini.

Per 11 April 2012 total sukuk yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,3 Triliun. Bila dibandingkan dengan obligasi yang beredar, sukuk hanya sekitar 3 persen dari total seluruh obligasi. Total obligasi, termasuk sukuk yang beredar adalah Rp 183 triliun. "Buat apa diterbitkan jika tidak laku," tambah Hendro.

Menurutnya, jika ada yang menerbitkan sukuk maka emitennya adalah perbankan syariah. Karena, jika memang ada perusahaan umum, biasanya perusahaan tersebut menerbitkan dua jenis obligasi, yaitu obligasi konvensional dan syariah.

Hal ini dilakukan sebagai penyeimbang agar jika sukuk tidak begitu laku, masih ada obligasi sebagai back up. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerbitan sukuk tahun ini memang luar biasa besar. Tahun lalu hanya ada dua emiten yang menerbitkan sukuk, yaitu Bank Sulawesi Selatan dan Bank Nagari. Masing-masing mengeluarkan sukuk dengan nilai Rp100 miliar.

Sepanjang isu terkait perbankan syariah, seperti regulasi yang tepat, sukuk belum akan mengalami pertumbuhan yang berarti. Hal ini juga belum akan membuat perkembangan yang signifikan terhadap perbankan syariah.

Apabila masalah-masalah di perbankan syariah dapat diatasi, bukan tidak mungkin perbankan syariah akan tumbuh lebih pesat dibandingkan hari ini. Pertumbuhan ini akan diikuti dengan pertumbuhan sukuk karena bank syariah memerlukan pendanaan.
"Selain dari dana pihak ketiga, pendanaan bisa diperoleh dari penerbitan sukuk oleh perusahaan,"terangnya.

Hendro tidak bisa menyebutkan berapa besar peluang sukuk akan tumbuh di tahun-tahun mendatang."Mungkin belum akan sampai 10 persen," ungkapnya. (mrt)

Ratusan Backlink Gratis

Dari blog sahabat aku dapat cara penyebaran backlink seperti ini! Jika berhasil, maka kita akan memilki begitu banyak backlink ke blog kita yang tersebar di berbagai blog & situs yang ada di dalam dunia maya ini. Tentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan PR blog kita. Bagaimana caranya? Tidak sulit! Ikuti ini!
Kamu hanya tinggal copy link yang berada di bawah ini dengan syarat kamu harus menghapus link pada peringkat 1 dari daftar, lalu pindahkan yang tadinya nomor 2 menjadi nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2, nomor 4 menjadi nomor 3, dst. Kemudian masukan link blog kamu sendiri pada urutan paling bawah (nomor 10). Dan silahkan ajak teman kamu untuk mengikuti cara ini serta sebarkan cara ini ke banyak Situs Jejaring Sosial kamu.


  1. Maulana Hosting
  2. All Shared Zone
  3. Wayjar’ Blog
  4. Wisata Nusantara Indonesia 23
  5. Sejarah dan Biografi
  6. LOVERS OF SCIENCE 
  7. Info Kesehatan Kecantikan
  8. Ardiansyah Blog
  9. kunciproperti.blogspot.com
  10. properti-99.blogspot.com
Keterangan:
Jika kamu mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:
Posisi 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jumlah backlink = 5
Posisi 8, jumlah backlink = 25
Posisi 7, jumlah backlink = 125
Posisi 6, jumlah backlink = 625
Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
Posisi 4, jumlah backlink = 15,625
Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125
Dan nama dari alamat blog dapat dimasukan kata kunci yang kamu inginkan yang juga dapat menarik perhatian untuk segera diklik. Dari sisi SEO kamu sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik link kamu maka kamu juga mendapat traffic tambahan.
Aku sarankan kamu mencoba cara ini dan silakan copy sebarkan artikel ini! Ingat, jangan sampai hanya teksnya saja yang tercopy tetapi linknya juga harus ikut, karena bagian yang paling penting di sini adalah linknya. Okey? Silahkan dicoba!  Hapus link paling atas & masukkan link blogmu di paling bawah lalu sebarkan!!! Semoga berhasil!!!
Terima kasih telah membaca artikel tentang Dapatkan Ratusan Backlink Gratis | Sebar Backlink semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman2 biar makin banyak backlinknya... :

Jumat, 10 Agustus 2012

Investasi Dinar Emas

 Iklan properti dijual dan disewa www.properti99.com

Ada berbagai pertimbangan untuk memilih investasi dalam dinar emas. Beberapanya dapat kami uraikan di bawah ini. 

1. Dinar Emas Untuk Syiar Islam 
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar. Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham."
(1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram)
(1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram)
 "Dipotong tangan seorang pencuri pada pencurian seperempat dinar ke atas." (HR. Bukhari)
Kalaulah dinar emas tidak tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat, tentu kita akan bertanya-tanya “1 dinar itu berapa rupiah?” 

2. Zero Inflation Effect 
Harga dinar emas tidak selamanya naik melainkan fluktuatif terhadap mata uang (grafik harga dinar dapat dilihat di halaman utama website ini). Namun secara jangka panjang harga dinar emas selalu mempunyai kecenderungan meningkat. 
Ketika harga dinar emas turun, pastilah harga komoditi yang lain seperti minyak, gandum dll juga ikut turun.
Pada zaman Rasulullah harga kambing di kisaran 1-2 dinar, sekarangpun dgn 1-2 dinar (saat ini Rp 1,5jutaan) masih bisa untuk membeli kambing. 
Bandingkan dengan rupiah yang 40 tahun lalu harga kambing di kisaran Rp 800, sekarang sudah jutaan rupiah, menurut data statistik dan prediksi 40 tahun yg akan datang harga kambing akan berada di kisaran Rp 5,5 milyar! 

3. Dinar Emas Sangat Cocok Untuk Investasi/Tabungan Jangka Panjang 
Tabungan Pendidikan Anak 
“Saya seorang yang merasakan langsung tak berdayanya nilai pertanggungan asuransi dalam rupiah yang pernah saya ikuti. Saya ikut asuransi pendidikan mulai tahun 1988. Pada 2006 saya mendapatkan nilai tebus yang dijanjikan pihak asuransi yaitu Rp 22,5 juta. Sebuah nilai yang saya anggap besar ketika pertama kali join di asuransi pendidikan dulu. 
Ternyata uang itu tak bernilai ketika anak saya harus masuk ITB yang uang masuknya ketika itu Rp 45 juta. 
Setelah mengenal Dinar Islam sebagai penyimpan asset dan instrument investasi, saya kembali menghitung. Seandainya premi asuransi saya secara bertahap saya alihkan dalam bentuk Dinar, maka pada tahun 2006 itu saya akan memiliki 227 keping Dinar yang setara dengan Rp 161.000.000 !! 

Tabungan Haji
Haji ONH biasa
Tahun 2000 – 70 dinar
Tahun 2009 – 26 dinar
Tahun 2015 – 15 dinar (prediksi)

4. Dinar Emas Mudah Didapat dan Sangat Liquid
Properti mungkin bisa dijadikan pilihan untuk investasi jangka panjang, tetapi kelebihan dinar adalah sangat liquid. Berbeda dengan properti yang terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menjualnya, dinar emas bisa ditukar uang hari itu juga. 
Bahkan dengan semakin banyaknya pengguna dinar, transaksi dapat dilakukan dengan sesama pengguna. 

5. Tabungan m-dinar.com 
Tabungan m-dinar.com memungkinkan kita semua pengguna dinar untuk mencicil tabungan, tidak harus dalam kelipatan 1 dinar. 
Contoh:
Bulan Januari kita menabung Rp. 750 ribu (misalkan harga dinar saat itu Rp. 1.500.000), maka saldo m-dinar kita 0,5 dinar. Bulan Februari kita menabung lagi Rp. 400 ribu (harga dinar Rp. 1.600.000), tabungan m-dinar bertambah 0,25 dinar. Bulan Maret kita menabung lagi Rp. 560 ribu (harga dinar Rp. 1.600.000), tabungan m-dinar bertambah 0,35 dinar. Jadi totalnya 1,1 dinar. 
Januari - Rp. 750.000/1.500.000 – 0,5 dinar
Februari - Rp. 400.000/1.600.000 – 0,25 dinar
Maret - Rp. 560.000/1.600.000 – 0,35 dinar
Total  - 1,1 dinar (fisik dinar dapat diambil/dikirim)

Investasi Dinar Menguntungkan

Cari Rumah di Bintaro Jakarta? Klik www.properti99.com


Akhir-akhir ini lagi seneng-senengnya dengan yang namanya dinar dan segala sesuatu tentang dinar. Kali ini, saya ingin menulis tentang dinar sebagai salah satu alat investasi, terinspirasi dari tulisan M. Iqbal di gerai dinar.
Banyak alat instrumen investasi yang sering digunakan oleh masyarakat dan termasuk kita untuk berinvestasi. Misalnya: tanah, emas, rumah, asuransi unit-link, deposito, saham, obligasi (syariah dan konvensional), reksadana, dsb. Namun belum banyak yang mengetahui bahwa dinar (koin dinar emas) merupakan salah satu instrumen investasi.
 images
Dinar menjadi salah satu alat investasi yang patut diperhitungkan, mengingat nilainya yang terus ter-apresiasi terhadap dollar dalam kurun waktu 40 tahun terakhir.  Bisa saja kita menggunakan perpaduan dari keseluruhan instrumen investasi tersebut, jika memang kita memiliki kelebihan dana. Namun jika diperbandingkan, maka investasi dalam dinar merupakan yang paling menguntungkan dan mendapat nilai tambah secara syari’ah.
Misalnya saja perbandingan antara asuransi, deposito, dan dinar, seperti analisis yang dilakukan oleh M. Iqbal dalam Gerai Dinar. Taruhlah kita investasikan Rp 500.000/ bulan, untuk masing-masing instrumen investasi tersebut, selama 20 tahun. Maka analisisnya sebagai berikut:
Asuransi (unit-link): dengan hasil investasi 12% per tahun, maka setelah 20 tahun kita menaruh uang di asuransi tersebut, uang kita menjadi Rp 162 juta. Pada asuransi ini, uang kita ada yang “disedot” untuk biaya akuisisi, atau biaya administrasi yang lumayan besar dari premi yang kita bayarkan setiap bulannya. Namun, kelebihannya ada nilai proteksi yang diberikan dari asuransi ini.
Hal  ini tepat sekali, karena saya mengalaminya sendiri, uang yang saya bayarkan sebagai premi, akan sesuai dengan nilai akumulasi yang saya bayarkan, yaitu ketika polis tersebut berusia 11 tahun (ini di asuransi terkenal di dunia apalagi di Indonesia, pada unit syari’ahnya).
Deposito: dengan hasil investasi 8% per tahun, maka setelah 20 tahun, uang kita akan menjadi Rp 224 juta. Lebih besar dari asuransi, karena di deposito tidak ada biaya akuisisi seperti di asuransi. Namun, deposito tidak memiliki nilai proteksi.
Dinar: dengan rata-rata apresiasi nilai emas per tahun dari statistik 40 tahun Kitco, yaitu 31% per tahun. Maka setelah 20 tahun, uang kita menjadi Rp 4,1 Milyar. Sangat jauh berbeda dengan dua instrumen sebelumnya. Insya Allah, inilah alat investasi yang terbaik setelah investasi akhirat dan investasi pada sektor riil yang dikelola dengan baik.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah Muhammadiyah

 Cari rumah dijual diBekasi? Klik www.properti99.com



JAKARTA--Sinergi untuk menyatukan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) tercakup dalam rencana pembentukan Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah). Majelis Ekonomi Muhammadiyah pun memutuskan untuk membentuk Inkopsyah dalam rapat koordinasi dengan BTM.

Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan sektor yang terdapat di Muhammadiyah baik di sektor pendidikan, kesehatan dan keuangan mikro belum tersinergi dengan kuat. "Kita harus sinergikan unit bisnis rumah sakit, usaha kecil dan menengah dan pendidikan dan mengeloalnya sebagai bagian dari korporasi Muhammadiyah," kata Anwar dalam rapat pendirian Inkopsyah BTM di Gedung Muhammadiyah, Selasa (8/12).

Ia menambahkan, dengan hadirnya Inkopsyah akan mempermudah dalam bekerjasama dengan perbankan. Inkopsyah BTM juga menjadi lembaga strategis untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro Muhammadiyah yang dikelola secara profesional.

Perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Rudi Faisal, menyambut baik pendirian Inkopsyah BTM tersebut. Ia menuturkan Inkopsyah tersebut nantinya juga bisa bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenegkop dalam hal pembiayaan.Usaha mikro Indonesia yang mencapai 51 juta, jelas dia, menjadi peluang bagi BTM untuk turut serta membantu dalam permodalan usaha mikro. Pasalnya bank umum atau bank perkreditan rakyat belum tentu dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. "Untuk penyaluran pun tak menutup kemungkinan BTM ini dapat menjangkau tidak hanya masyarakat Muhammadiyah tetapi juga seluruh rakyat indonesia," ujar Rudi.

Selain itu, tambahnya, Muhammadiyah pun setidaknya dapat membentuk suatu lembaga pendidikan dan pelatihan usaha kecil, mikro, dan koperasi untuk dapat melatih usaha-usaha masyarakat. "Muhammadiyah juga kuat di sektor pendidikan. Coba ada juga lembaga diklat untuk UKM dan ada sertifikasinya dimana nantinya juga disediakan tenaga pendamping. Hal itu akan membantu pula pengembangan keuangan mikro di Indonesia," kata Rudi. gie/taq

Kamis, 09 Agustus 2012

Dana Cadangan Bank Syariah

 Cari rumah atau apartemen? www.properti99.com situs jual beli properti online



Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.

Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.

"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).

Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.

Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.

"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.

Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.

Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.

Ekonomi Syariah


 Situs jual beli properti www.properti99.com untuk cari rumah,apartement,tanah dan ruko


 Ekonomi Syariah


Sistem ekonomi Islam menjadi solusi alternatif terhadap ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, kata pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Masyhudi Muqorobin.

"Hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang ada lebih Islami dan adil," katanya di Yogyakarta, Kamis (16/2).

Menurut dia, ekonomi Islam memiliki keunggulan, baik sebagai ilmu maupun sistem. Dalam dunia profesional, ekonomi Islam juga dibutuhkan oleh pasar, karena sesuai dengan permintaan.

"Ekonomi Islam membawa nilai-nilai yang belum muncul pada sistem ekonomi konvensional. Contohnya, saat meminjam uang di bank konvensional, pertanyaan atas peminjaman menjadi kurang penting, sedangkan di bank dengan sistem ekonomi Islam, misalnya Bank Syariah, tujuan peminjaman harus jelas," katanya.

Ia mengatakan tujuan peminjaman untuk pembelian barang atau jasa harus disebutkan, sehingga istilah peminjaman diubah menjadi pembiayaan. Bagi peminjam modal, sistem bagi hasil diberlakukan.

"Sistem bagi hasil artinya adalah bagi risiko. Di bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi Islam, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan," katanya.

Senin, 06 Agustus 2012

Berzakatlah Hanya dengan Dinar atau Dirham

Situs jual beli properti www.properti99.com


Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan
uang kertas.   
  
Cara menghitung dan membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.

Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.

Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.

Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.

Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik.
uang kertas (dayn atau nota hutang).....H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara

OJK Diharapkan Menyinergikan Industri Syariah

Ketua DKOJK Muliaman Hadad
Situs jual beli properti www.properti99.com



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memberikan sinergi ke industri syariah, serta mengawasi seluruh cakupan syariah.

"OJK harusnya bisa memberikan sinergi di syariah, dengan industri keuangan syariah menjadi diawasi satu lembaga saja," ujar Ketua OJK Muliaman D Hadad, saat acara Diskusi Syariah di kediaman Muliaman, Jakarta, Sabtu (4/8/2012) malam.

Muliaman mengatakan, OJK nanti tidak hanya mengurus bank tetapi bagaimana bank syariah bisa membuat sinergi dengan asuransi syariah. Saham syariah dan industri keuangan syariah lainnya.

"OJK juga melihat dari sarana pendukung dimana bisa melihat lebih padu pengawasannya dan tentu saja dilihat dari kacamata yang luas," tambah Muliaman.

Disebutkan dia, industri syariah di Indonesia masih kecil. Meskipun begitu, Muliaman memikirkan kontribusi syariah yang besar nantinya untuk industri keuangan.

"Selain itu, dengan adanya OJK, bila kita melakukan sosialisasi bukan perbankan syariah saja, bisa juga saham syariah, asuransi syariah, dan instrumen syariah lainnya," tandas Muliaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

Cara Cepat Update PageRank

Berikut langkah dan Cara cepat update PageRank di Google? Memang kita jangan pernah menganggap remeh penyebaran informasi dgn pemasaran sistem seo fast? Dan dalam postingan kali ini sebagai admin mau mencoba mengajak sobat semua untuk memanfaatkan kedahsyatan faktor kali dan kecepatan penyebaran ini dalam bentuk backlink.

Caranya gampang kok, Yang perlu kamu lakukan adalah meletakkan link-link berikut ini di blog atau artikel kalian.
- Google
- Yahoo
- Foredi
- Generator
- Laptop Reviews
- Beauty counter
- Asus Laptop Reviews
- Mengatasi Ejakulasi Dini
- Portable diesel generator
- Portable diesel generator reviews
- SEO Tutorial
- www.properti99.com
Tapi ingat, sebelum kamu meletakkan link diatas, kamu harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link kamu sendiri di bagian paling bawah.

Jika tiap peserta mampu mengajak 5 orang saja, maka jumlah backlink yang akan didapat adalah

Ketika posisi kamu 12, jumlah backlink = 1
Posisi 11, jml backlink = 5
Posisi 10, jml backlink = 25
Posisi 9, jml backlink = 125
Posisi 8, jml backlink = 625
Posisi 7, jml backlink = 3,125
Posisi 6, jml backlink = 15,625
Posisi 5, jml backlink = 78,125
Posisi 4, jml backlink = 390,625
Posisi 3, jml backlink = 1,953,125
Dst

Dan semuanya menggunakan kata kunci yang kamu inginkan. Dari sisi SEO kamu sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline kamu mengklik link itu, juga membuat blog kamu mendapatkan traffik tambahan.

Nah, silahkan copy paste artikel ini, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link blog/website kamu di posisi 12. Ingat, kamu harus mulai dari posisi 12 agar hasilnya maksimal. Karena jika kamu tiba2 di posisi 1, maka link kamu akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 12. Selamat mencoba :lol: ya, sebab buktinya dengan sistem ini dalam 3 bulan blog seo tutorial ini mendapat Pagerank 4 Lho!

ZAKAT

          Zakat bermakna suci,bersih,tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara istilah zakat berarti bagian tertentu dari harta yang harus ditunaikan kepada orang tertentu pada saat tertentu.Itu artinya untuk setiap objek zakat  seperti harta,hewan ternak,emas,hasil pertanian ,dsb memiliki ukuran atau nishab yang sudah ditentukan untuk wajib zakat.Sedangkan orang yang berhak menerima zakat adalah: 1.Fakir 2. Miskin 3.Amil zakat 4. Orang yang baru masuk Islam 5.Budak 6.Orang yang terlilit hutang 7. Fi Sabilillah 8. Ibn Sabil/musafir yang kehabisan bekal perjalanan

Jumat, 03 Agustus 2012

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

       Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) perlu segera di bentuk diseluruh Indonesia terutama dipelosok pedesaan. Hal ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi pengembangan usaha mikro.Kebutuhan akan Lembaga Keuangan Mikro dinilai sangat mendesak. Selain untuk memberikan pembiayaan bagi pengembangan usaha mikro juga untuk memperluas penciptaan lapangan pekerjaan yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional juga untuk pemerataan pertumbuhan perekonomiaan yang berkelanjutan. Dipilihnya bentuk syariah dikarenakan ekonomi syariah lebih mengedepankan keadilan dan kesetaraan. Dan hal ini didukung jumlah masyarakat Indonesia yang besar yang mayoritas penduduknya beragama Islam.