Situs jual beli properti www.properti99.com
Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).
Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas.
Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).
Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas.
Cara menghitung dan membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.
Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.
Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).
Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.
Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.
Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.
Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik. uang kertas (dayn atau nota hutang).....H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.
Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.
Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).
Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.
Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.
Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.
Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik. uang kertas (dayn atau nota hutang).....H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar