Cari rumah atau apartemen? www.properti99.com situs jual beli properti online
Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat
ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk
mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.
Ketua DSN-MUI,
Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki
fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera
direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).
Penerapan
PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan
syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun.
Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun
bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan tersebut, ujar
Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia
(BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun
ini, PER dapat dipakai di bank syariah.
"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.
Dalam
penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank
syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa
dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal
tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu,"
ujar dia.
Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil
nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus
memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank
harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar